5 Merk Sirup Obat Anak Resmi Ditarik dari Peredaran, Ini Daftarnya!

Sugiyanto
Foto: Ilustrasi sirup obat (Dok. BPOM RI)

JAKARTA, iNewsSragen.id - Pasca Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) yang melaporkan peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI) yang tajam pada anak, utamanya dibawah usia 5 tahun, Pada Rabu, 19 Oktober 2022 kemarin.

Hal ini, Badan pengawas obat dan makanan (BPOM) merilis sejumlah temuan terkait sirup obat yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), Kamis (20/10/22) pukul 15.30 WIB.

Dalam rilis resminya, BPOM mengungkap sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari 4 (empat) bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol, yang bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat. Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.



Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network