Marak Kasus Gagal Ginjal Akut Akibat Obat Sirop, Polda Jateng Data Perusahaan & Industri Farmasi

Sugiyanto
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo dan Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. Foto: Istimewa

Ditreskrimsus bersama jajaran Polres, Polresta maupun Polrestabes akan melakukan pendataan di masing-masing apotek, dengan menanyakan obat sirop anak apa saja yang sudah ditarik oleh pihak PBF. 

"Ditreskrimsus akan mendata di tingkat Industri Farmasi (IF) dan Perusahaan Besar Farmasi (PBF) terkait produk yang sudah ditarik," ujarnya.

Sesuai koordinasi dengan IDI dan Kabid Dokkes, Ditreskrimsus dan Polres jajaran juga akan memberikan himbauan agar sementara waktu lebih mengutamakan pengobatan menggunakan bentuk puyer. 

"Memerintahkan agar masing-masing Satwil melaksanakan koordinasi dengan Dinkes dan IDI di wilayahnya. Apabila ada informasi tentang suspect kasus terkait, agar dilaporkan kepada Bid Dokkes Polda Jateng," ujarnya.

Sementara untuk perkembangan terkait dugaan gagal ginjal akut bisa dilaporkan ke Polda melalui Subdit 1 Indagsi Krimsus Polda Jateng.

"Ditreskrimsus dan instansi terkait akan melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran ataupun pidana sesuai UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen," katanya.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network