SEMARANG, iNewsSragen.id - Ditreskrimsus Polda Jateng berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Jateng dan Stakeholder terkait obat sirop yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut pada anak-anak. Ditreskrimsus berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi yang diwakili staf pelayanan kesehatan dan penyediaan farmasi, BPOM Jateng, Ketua IDI Jateng dan Kabid Dokkes.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo mengatakan, dari hasil koordinasi penyebab bahan dalam obat yang menyebabkan kematian pada anak, sampai saat ini masih dalam penelitian oleh pihak kedokteran dan BPOM.
Di wilayah Jateng, menurut Kombes Dwi belum ada laporan terkait akibat fatal terhadap anak. "Belum ada surat resmi dari Kemenkes terkait penarikan obat sirop dan penyebab kematian," kata Dwi, Jumat (21/10/2022).
Dwi mengatakan bahwa IDI dan Kabid Dokkes sementara ini untuk pengobatan diutamakan menggunakan obat dalam bentuk puyer.
BPOM juga menyampaikan beberapa produk sirop yang beredar telah ditarik sendiri oleh Industri Farmasi dan PBF (Perusahaan Besar Farmasi).
"Sebagai tindak lanjut dan antisipasi, Dinas Kesehatan Provinsi sudah menyiapkan 3 Rumah Sakit Rujukan Hemodialisis khusus anak di Rumah Sakit Provinsi Jateng," katanya.
Ditreskrimsus bersama jajaran Polres, Polresta maupun Polrestabes akan melakukan pendataan di masing-masing apotek, dengan menanyakan obat sirop anak apa saja yang sudah ditarik oleh pihak PBF.
"Ditreskrimsus akan mendata di tingkat Industri Farmasi (IF) dan Perusahaan Besar Farmasi (PBF) terkait produk yang sudah ditarik," ujarnya.
Sesuai koordinasi dengan IDI dan Kabid Dokkes, Ditreskrimsus dan Polres jajaran juga akan memberikan himbauan agar sementara waktu lebih mengutamakan pengobatan menggunakan bentuk puyer.
"Memerintahkan agar masing-masing Satwil melaksanakan koordinasi dengan Dinkes dan IDI di wilayahnya. Apabila ada informasi tentang suspect kasus terkait, agar dilaporkan kepada Bid Dokkes Polda Jateng," ujarnya.
Sementara untuk perkembangan terkait dugaan gagal ginjal akut bisa dilaporkan ke Polda melalui Subdit 1 Indagsi Krimsus Polda Jateng.
"Ditreskrimsus dan instansi terkait akan melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran ataupun pidana sesuai UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen," katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengimbau kepada para Kasatwil agar segera berkoordinasi dengan Dinkes dan IDI apabila di wilayahnya terdapat kasus tersebut.
"Apabila ada info tentang suspect kasus terkait, agar segera dilaporkan kepada Bid Dokkes Polda," kata Kombes Iqbal.
"Perkembangan adanya dugaan gagal ginjal akut agar dilaporkan ke Polda Jateng melalui Subdit 1 Bidang Indagsi Ditreskrimsus, agar Polri bisa monitor perkembangannya,” katanya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait