4 Aktivitas Seksual yang Dilarang Menurut Islam, Nomor 3 Larangan Mendekati Zina

Joko Piroso
Ilustrasi - aktivitas seksual yang dilarang dalam Islam (Foto: MPI)

Penjelasan tersebut dijelaskan melalui retorika Alquran perihal menganjurkan, mengingatkan, memerintah, dan juga melarang.

Oleh karena itu selain anjuran, larang soal aktivitas sesksual pun merupakan suatu hal yang penting untuk dipahami, sehingga tidak disalahgunakan dan masih sesuai aturan.

Menurut Alquran, ada 4 aktivitas seksualitas yang dilarang. Apa saja?

1. Larangan menuruti syahwat sebelum menikah

Larangan tersebut terkandung dalam QS An-Nisa [4] : 27 : وَاللّٰهُ يُرِيْدُ اَنْ يَّتُوْبَ عَلَيْكُمْ ۗ وَيُرِيْدُ الَّذِيْنَ يَتَّبِعُوْنَ الشَّهَوٰتِ اَنْ تَمِيْلُوْا مَيْلًا عَظِيْمًا ٢٧

“Dan Allah hendak menerima tobatmu, sedang orang-orang yang mengikuti keinginannya menghendaki agar kamu berpaling sejauh-jauhnya (dari kebenaran).”

Menurut Al-Zuhaili, firman Allah SWT dari ayat 24 sampai ayat 27 merupakan penjelasan Alquran mengenai (hubungan) seks yang halal melalui pernikahan.

Dalam kitab Lubab al-Tafsir min Ibn Katsir Syaikh Abdurrahman Ishaq menjelaskan, ayat ini merupakan janji Allah untuk menerima taubat manusia karena mengikuti syariat-Nya, sementara para pemuja setan dari golongan Yahudi, Nasrani, dan para pezina menggoda dengan syahwat seksual agar manusia berpaling dari kebenaran.

Al-Zuhaili menambahkan komentar bahwa penerimaan taubat yang dimaksud adalah bagi mereka yang sempat melakukan dosa karena mengikuti nafsu syahwat dengan menikahi ibu, saudara perempuan, dan perempuan lain yang diharamkan sebagaimana orang Yahudi, Nasrani, dan Majusi.

Ayat ini secara umum dapat dimaknai sebagai larangan berpaling dari ajaran agama atas dorongan syahwat seksualitas.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network