Pencuri Sepeda Motor Berhasil Dibekuk Reskrim Polsek Kedawung, Lewat Patroli Media Sosial

Joko Piroso
Foto: iNews/Humas Polres

SRAGEN, iNewsSragen.id – Penyelidikan kejadian pencurian sepeda motor yang terjadi di area persawahan yang dilakukan jajaran Reserse Kriminal Polsek Kedawung membuahkan hasil.

Kapolsek Kedawung AKP Walidi dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama mengatakan, berhasil menangkap pelaku setelah perkara pencurian diarea persawahan dilaporkan korban Wijayadi warga Desa Wonokerso Kedawung pada 22 Oktober 2022 ke Mapolsek.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan petugas tak lebih dari 24 jam, setelah barangbukti sepeda motor milik korban tersebut hendak dijual oleh tersangka melalui online.

“ Pelaku berinisial JI alias B  warga Kecamatan Widodaren Ngawi, yang berdomisili di Kecamatan Sine Ngawi, ditangkap petugas setelah memposting hasil curiannya, yakni sepeda motor Honda Grand Impresa dimedia sosial, “ ujar AKP Walidi.

“Penangkapan terhadap tersangka tersebut dilakukan petugas, setelah postingan di salah satu media sosial ditelusuri petugas melalui patroli media sosial, dan hasil penelusuran tersebut mengarah kepada sepeda motor korban, “ tambahnya.

Peristiwa pencurian terjadi pada 12 Oktober 2022. Dan baru dilaporkan ke Mapolsek Kedawung pada 22 Oktober 2022.

Setelah dilaporkan, tim Reskrim kemudian diterjunkan untuk mencari keberadaan pelaku, dengan melakukan penyelidikan dilapangan.

Kejadian bermula saat korban Wijayadi hendak memanen sayuran di sawah, yang berlokasi di area persawahan Dukuh Brengosan, Desa Wonokerso, Kecamatan Kedawung, Sragen.

Usai memanen, kemudian Wijayadi tidak bisa menemukan sepeda motornya, yang semula ia parkirkan di pinggir sawah.

Wijayadi akhirnya pulang kerumahnya, dan melapor ke Polsek setelah 10 hari kejadian hilangnya sepeda motor miliknya tersebut.

Kapolsek menerangkan, saat ini tersangka JI aliasg B  masih menjalani pemriksaan secara intensif diruang Mapolsek Kedawung. Atas perbuatannya ia bakal dijerat dengan tindal pidana pencurian dengan pemberatan ( Curat) sebagaimana dimaksud pasal 363 ayat 1 ke-(4e) KUHPidana.

Selain  itu, petugas juga masih mengejar salah satu tersangka rekan tersangka saat melakukan pencurian, dan menyatakannya sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Namun Kapolsek yakin, akan segera menemukan pelaku, lantaran dirinya telah mengantongi identitas pelaku.

Pelaku berinisial JI alias B  warga Kecamatan Widodaren Ngawi, yang berdomisili di Kecamatan Sine Ngawi, ditangkap petugas setelah memposting hasil curiannya, yakni sepeda motor Honda Grand Impresa dimedia sos

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network