SOE, iNewsSragen.id – Cinta Segitiga yang dilakukan oleh oknum Camat Kuanfatu akhirnya Terungkap, Camat Kuanfatu TTS Siap Siap Terima Sanksinya.
kasus tersebut, Camat Kuanfatu, Susten Sesfao bersama istrinya Simiyati Hauteas dan LM dimintai keterangannya oleh tim pemeriksa yang terdiri dari BKPSDMD, Pol PP, Bagian hukum dan Inspektorat.
Pemeriksaan terhadap dugaan cinta segitiga itu dilakukan secara tertutup di ruang pembinaan, kantor BKPSDMD TTS.
LM didampingi oleh tiga orang pengacara sedangkan Camat Susten Sesfao bersama istrinya Simyati Hauteas.
Menurut Musa, tim melakukan pemeriksaan menggunakan dua rujukan aturan yaitu PP 45 tahun 1990 tentang perubahan atas PP 10 tahun 1983 Tentang ijin perkawinan dan perceraian PNS dan PP 94 tahun 2009 tentang disiplin PNS.
"Kita fokus gali fakta apakah terjadi hubungan antara LM dan pak camat dan memang semua itu diakui kedua belah pihak, bahkan ibu camat sendiri akui,"ujar Musa.
Dijelaskan setelah BAP, tim akan lakukan diskusi internal dan hasilnya disampaikan ke Bupati TTS, Egusem Pieter Tahun. Dan keputusan kembali diambil oleh Bupati Epy.
Lebih lanjut menurut Musa, Jikalau memang camat terbukti lakukan pelanggaran PP 45 yaitu tidur bersama wanita lain yang bukan istrinya maka akan dikenakan hukuman disiplin berat. Adapun jenis hukuman dikembalikan ke Bupati untuk memutuskan.
Hukuman disiplin berat ada tiga poin yaitu Penurunan jabatan selama 12 bulan, Pembebasan dari jabatan dan Pemberhentian dengan hormat.***
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait