Kasus Korupsi Impor Garam Industri, Kejagung Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka

Sugiyanto
Kejaksaan Agung menetapkan 4 orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor garam industri. (Foto: MNC)

JAKARTA, iNewsSragen.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor garam industri periode 2016-2020. Tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka diantaranya merupakan pejabat Kementerian Perindustrian

“Pada hari ini penyidik Kejagung telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus impor garam,” kata Direktur penyidikan (Dirdik) Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, di Kejagung, Rabu (02/11/2022).

Empat tersangka itu di antaranya Muh Khayam, mantan Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian tahun 2012-2022 dan Fredy Juwono Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian.

Tersangka ketiga, Yosi Arfianto selaku Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian dan keempat Frederik Tony Tanduk, pensiunan PNS dan Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia. 

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network