Kajari Sragen Ery Syarifah mengatakan, pemusnahan Barang Bukti tersebut dalam kasus yang terhitung bulan Juli-Oktober 2022. meliputi Tindakan pidana narkoba UU No 35/2009 berupa sabu. Lantas Tindak pidana UU kesehatan dan tindak kejahatan UU Psikotropika No 5/1997.
“Pemusnahan barang bukti itu juga bagian dari eksekusi putusan majelis hakim sehingga dihadirkan pula pihak PN Sragen,”pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait