Kejaksaan Negeri Sragen Musnahkan Ribuan Pil Setan dan Barang Bukti Narkoba

Joko Piroso
Kejaksaan Negeri Sragen saat musnahkan BB Narkoba. Foto: Istimewa

Kajari Sragen Ery Syarifah mengatakan, pemusnahan Barang Bukti tersebut dalam kasus yang terhitung bulan Juli-Oktober 2022. meliputi Tindakan pidana narkoba  UU No 35/2009 berupa sabu. Lantas Tindak pidana UU kesehatan dan tindak kejahatan UU Psikotropika No 5/1997.

“Pemusnahan barang bukti itu juga bagian dari eksekusi putusan majelis hakim sehingga dihadirkan pula pihak PN Sragen,”pungkasnya.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network