Curi Uang di Rumah Mantan Majikan Rp82 Juta, Pria di Kartasura Terancam 5 Tahun Penjara

Nanang SN
Setiyono, tersangka pencurian uang di Kartasura saat dihadirkan dalam konfrensi pers di Mapolres Sukoharjo. Foto: iNews/Nanang SN

Namun begitu, korban masih berpikir positif tidak terlalu mempermasalahkan meski mengetahui uang simpanannya hilang. Selanjutnya pada 3 Oktober 2022, korban kembali berangkat ke Bali dalam rangka kedinasan, dan pulang pada, 7 Oktober 2022.

"Seperti biasanya, korban selalu mengunci pintu rumah ketika pergi. Tapi sepulang dari Bali, uangnya kembali hilang sebesar Rp16 juta.  Untuk kali ini, korban kemudian melapor ke Polsek Kartasura," terang Wahyu.

Setelah menerima laporan, oleh anggota unit Reskrim kemudian dilakukan pengecekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan mulai penyelidikan awal dengan memeriksa rekaman CCTV yang berada di sekitar rumah korban.

"Akhirnya dari rekaman CCTV, didapat gambaran pelaku. Ternyata tersangka pelakunya adalah mantan pembantu rumah tangga korban yang sudah bekerja selama 12 tahun, terhitung mulai 2008 hingga 2029. Maka pelaku ini hafal kondisi rumah korban," papar Wahyu.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network