Curi Uang di Rumah Mantan Majikan Rp82 Juta, Pria di Kartasura Terancam 5 Tahun Penjara

Nanang SN
Setiyono, tersangka pencurian uang di Kartasura saat dihadirkan dalam konfrensi pers di Mapolres Sukoharjo. Foto: iNews/Nanang SN

Menurut Kapolres, dalam menjalankan aksinya, tersangka pelaku tidak merusak kunci pintu rumah korban, namun memanjat menggunakan tangga dari bambu untuk kemudian dengan leluasa menggasak uang korban.

Dari penangkapan ini, tersangka mengaku telah menghabiskan seluruh uang hasil pencurian untuk berfoya-foya di karaoke. Barang bukti yang disita petugas dari tersangka, yaitu, 1 buah tangga bambu, sepasang sandal jepit, 1 buah kaos warna biru, dan 1 celana panjang warna hitam.

"Untuk ancaman pidananya, tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) 5 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara selama-lamanya lima tahun," pungkas Kapolres.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network