Menurut Kapolres, dalam menjalankan aksinya, tersangka pelaku tidak merusak kunci pintu rumah korban, namun memanjat menggunakan tangga dari bambu untuk kemudian dengan leluasa menggasak uang korban.
Dari penangkapan ini, tersangka mengaku telah menghabiskan seluruh uang hasil pencurian untuk berfoya-foya di karaoke. Barang bukti yang disita petugas dari tersangka, yaitu, 1 buah tangga bambu, sepasang sandal jepit, 1 buah kaos warna biru, dan 1 celana panjang warna hitam.
"Untuk ancaman pidananya, tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) 5 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara selama-lamanya lima tahun," pungkas Kapolres.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait