SUKOHARJO, iNewsSragen.id - Setiyono (43) warga Sonojiwan, Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo, hanya bisa tertunduk lesu dengan tangan diborgol setelah ditangkap Unit Reskrim Polsek Kartasura lantaran mencuri uang dirumah mantan majikannya.
Pencurian dengan memanfaatkan situasi rumah sedang ditinggal penghuninya ini menyebabkan korban yang tak lain pemilik rumah, bernama Viveri Wuryandari warga Perum Bumi Kranggan Lestari, Wirogunan, Kartasura, Sukoharjo, kehilangan uang dengan total Rp82 juta.
Seperti disampaikan Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat konferensi pers ungkap sejumlah kasus dengan menunjukkan tersangka dan barang bukti di Mapolres setempat pada, Kamis (17/11/2022).
"Awal mula kejadian pada 30 Juli 2022, korban berangkat ke Bali untuk mengikuti sebuah acara terkait pekerjaannya. Sebelum berangkat, rumah dikunci, tapi saat pulang pada, 3 Agustus 2022, uang Rp40 juta dan Rp26 juta yang disimpan dalam lemari sudah tidak ada," papar Kapolres.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait