Di masjid At Taqwa Al Mubaroq, Plupuh, ketiganya mengambil uang Rp 3,4 juta. Sedangkan Masjid Al Hidayah Rp 2,5 juta.
”Ternyata mereka sebelumnya melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polsek Sambirejo dua kali, Tangen dua kali. Sementara di Klaten tiga kali, Magelang dua kali, dan Klaten satu kali. Total pencurian dilakukan 12 kali termasuk di Plupuh,” katanya.
Sejauh ini mereka belum pernah mendapat catatan kriminal. Keduanya dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
”Kotak amal ini berisi uang yang dihimpun masyarakat untuk keperluan ibadah. Setelah mendapat hukuman yang setimpal, kami harapkan para pelaku bisa sadar dan insyaf menjadi orang yang baik,” pungkasnya.
Editor : Joko Piroso