Tewasnya Santri Pondok Pesantren Ta’mirul Islam di Sragen, Polisi Tetapkan Tersangka

Joko Piroso
Pondok Pesantren Ta'mirul Islam di Desa KrikilanKecamatan Masaran, Sragen. Foto: iNews/Joko Piroso

SRAGEN, iNewsSragen.id - Polres Sragen, Jawa Tengah,  menetapkan pelaku penganiayaan santri Pondok Pesantren Ta'mirul Islam di Masaran, Sragen, sebagai tersangka.

Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Ari Pujiantoro, mewakili Kapolres AKBP Piter Yanottama mengatakan, Senior pelaku penganiayaan Daffa Washif Waluyo, 14, santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Ta’mirul Islam di Masaran, Sragen, warga Karanganyar berinisial M, 16. Saat ini M telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 10 tahun penjara, rabu (23/11/2022).

Menurut Kasi Humas, kejadian tersebut adalah merupakan tindakan mendisiplinkan dari senior ke junior. Kejadian bermula pada Sabtu (19/11/2022) sekitar pukul 22.45 WIB. Salah satu siswa senior meminta izin kepada ustaz untuk mengumpulkan santri yang pada saat itu melakukan pelanggaran. Mereka hanya mengumpulkan, namun pada kenyataannya senior tersebut memberikan tindakan yang mungkin kurang pas,” ujarnya.



Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network