Pelanggaran yang dilakukan korban, menurut tersangka, adalah tidak melakukan piket kamar. Dari situ senior melakukan tindakan penganiayaan, atas ijin Ustaz. Kejadian itu berlangsung karena kurangnya pengawasan.
Penganiayaan yang dilakukan M membuat Daffa pingsan. Pelaku kemudian melaporkan hal itu kepada ustaz. Korban lalu dibawa ke Klinik Medika. Klinik tersebut menyatakan tidak sanggup menangani yang akhirnya korban dirujuk ke RS PKU Muhammadiyah Masaran.
Namun dalam perjalanan, kemungkinan korban sudah lebih dulu meninggal dunia. Setelah kejadian tersebut, pada malam hari dari pihak pesantren menghubungi keluarga korban. Kemudian pada Minggu (20/11/2022) sekitar pukul 07.00 WIB dari pihak pesantren melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Masaran, kata Ari.
Editor : Joko Piroso