Tewasnya Santri Pondok Pesantren Ta’mirul Islam di Sragen, Polisi Tetapkan Tersangka

Joko Piroso
Pondok Pesantren Ta'mirul Islam di Desa KrikilanKecamatan Masaran, Sragen. Foto: iNews/Joko Piroso

Atas laporan tersebut, dari pihak kepolisian langsung mengarah ke tempat kejadian perkara (TKP). Setelah olah TKP selanjutnya kami panggil saksi pada hari itu juga. Setelah itu kepolisian melaksanakan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara itu ditetapkan satu tersangka, jelasnya.

Saat ini tersangka M tidak ditahan karena di bawah umur, namun proses hukum tetap berlanjut. M terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun berdasarkan Pasal 80 Ayat 3, Undang-Undang Perlindungan Anak. Hingga saat ini polisi telah memeriksa 11 saksi dan menunggu hasil autopsi jenazah Daffa di RSUD dr. Moewardi Solo, pungkasnya.

 



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network