Atas laporan tersebut, dari pihak kepolisian langsung mengarah ke tempat kejadian perkara (TKP). Setelah olah TKP selanjutnya kami panggil saksi pada hari itu juga. Setelah itu kepolisian melaksanakan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara itu ditetapkan satu tersangka, jelasnya.
Saat ini tersangka M tidak ditahan karena di bawah umur, namun proses hukum tetap berlanjut. M terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun berdasarkan Pasal 80 Ayat 3, Undang-Undang Perlindungan Anak. Hingga saat ini polisi telah memeriksa 11 saksi dan menunggu hasil autopsi jenazah Daffa di RSUD dr. Moewardi Solo, pungkasnya.
Editor : Joko Piroso