SUKOHARJO, iNewsSragen.id - Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan keputusan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2023 sebesar 7,01% dari UMK sebelumnya Rp 1.998.153,18 atau naik sebesar Rp140.12.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Sukoharjo, Agustinus Setiyono mengatakan, penetapan itu berdasarkan usulan Dewan Pengupahan Sukoharjo (DPS) beberapa waktu lalu.
“Usulan kenaikan 7,01 persen dalam angka Rp2.138.274 telah disetujui gubernur. Tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/54 Tahun 2022 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023," kata Agus, Kamis (8/12/2022).
Ia menjelaskan, penetapan itu berdasarkan unsur alfa yang terdapat dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Aturan tersebut mengambil angka 0,16 dari rentang 0,10 hingga 0,30 berdasarkan inflasi Provinsi Jateng yang mencapai 6,4%, dan pertumbuhan ekonomi di Sukoharjo yang mencapai 3,82 persen.
"Kenaikan UMK 2023 mulai berlaku sejak 1 Januari 2023 mendatang. Untuk itu, kami berencana membuat sosialisasi dengan mengumpulkan berbagai perusahaan di Sukoharjo berkaitan dengan keputusan ini," ujar Agus.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait