Sebagai langkah awal, pada Jum'at (9/12/2022) besuk, Dispernaker Sukoharjo akan melakukan sosialisasi kepada seluruh perusahaan. Baik perusahaan kecil maupun besar. Selain itu juga akan menyampaikan beberapa hal terkait struktur dan skala upah.
"Dalam pelaksanaan pengupahan sesuai UMK, kami kembalikan kepada masing-masing perusahaan. Sejauh ini di Sukoharjo terbilang kondusif tidak ada demonstrasi atau lainnya terkait kenaikan upah ini," imbuh Agus.
Menanggapi, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sukoharjo M. Yunus Arianto, secara terpisah mengatakan kenaikan upah sebesar Rp140.121 cukup berat bagi perusahaan. Meski demikian pihaknya tetap akan menghormati keputusan itu.
"Kenaikan UMK di Sukoharjo kisaran 140rb dr umk thn kemarin prosentase kenaikan 7%. Sebenarnya di tengah situasi kita yang belum sepenuhnya lepas dari pandemi dan ancaman resesi tentu saja kenaikan sebesar ini berat," ujarnya.
Dia berdalih, mayoritas perusahaan di Sukoharjo adalah garmen dan tekstil yang padat karya. Oleh karenanya, Yunus berharap keputusan tersebut menjadi yang terbaik bagi dunia usaha dan buruh.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait