Hore, UMK Sukoharjo 2023 Naik 7,01 Persen, Pengusaha Menerima dengan Berat Hati

Nanang SN
Ilustrasi uang rupiah dalam mug. Foto: Nanang NS/EmAji dari Pixabay

"Saat ini kami juga sedang berproses mengajukan judicial review terkait Permenaker 18/2022 yang kami nilai cacat hukum. Harapannya, semua pihak juga menghormati apapun hasilnya nanti," pungkasnya.

Seperti diketahui, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, telah mengumumkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Jateng tahun 2023. Berdasarkan perhitungan, UMK 2023 sekira Rp2.138.274 per bulan. Sementara UMK tertinggi di Jateng tercatat di Kota Semarang sebesar Rp3,06 juta per bulan.


 



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network