Jelang Akhir Tahun, Kejari Sukoharjo Pastikan Proses Pemberkasan Pidum Tak Terpengaruh Libur Nataru

Nanang SN
Kejaksaan Negeri Sukoharjo. iNews/Nanang SN

Semisal dalam 20 hari kedepan bertepatan dengan libur Nataru atau hari libur nasional lainnya, maka kata Galih, pihak kejaksaan juga akan meminta perpanjangan penahanan dari pengadilan.

"Artinya dari 20 hari masa penahanan terhadap tersangka di kepolisian sudah habis, dan setelah diperpanjang selama 40 hari belum juga P21, maka dapat dilakukan perpanjangan dengan izin pengadilan. Prosedur yang sama juga akan ditempuh kejaksaan jika berkas perkaranya sudah P21," terangnya.

Menjawab pertanyaan tentang perkara menonjol yang ditangani Kejari Sukoharjo selama kurun waktu tahun 2022, Galih menyebut, ada dua perkara korupsi di Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD BKK) Cabang Bulu, Sukoharjo. Nilai kerugiannya sekira Rp1,8 miliar.

"Untuk bulan Desember ini, sementara ada dua kasus yang akan dibawa ke tingkat persidangan. Salah satunya dari Kejati yaitu perkara narkotika sudah P21. Pada prinsipnya meskipun libur Nataru, proses penanganan perkara tetap jalan terus," pungkasnya.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network