Jelang Akhir Tahun, Kejari Sukoharjo Pastikan Proses Pemberkasan Pidum Tak Terpengaruh Libur Nataru

Nanang SN
Kejaksaan Negeri Sukoharjo. iNews/Nanang SN

SUKOHARJO, iNewsSragen.id - Memasuki bulan Desember, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo memastikan pemberkasan perkara Pidana Umum (Pidum) yang belum P21 dan masa penahanan sementara tersangka sudah habis saat libur natal dan tahun baru (nataru), tetap jalan terus.

Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Galih Martino Dwi Cahyo menyampaikan, untuk perkara Pidum yang sudah habis masa penahanannya namun berkasnya belum P21, maka terhadap tersangka dapat dilakukan penambahan masa penahanan.

"Terkait Pidum, nanti kalau masa penahanan (tersangka) habis, misalnya masih di kepolisian, maka harus ada masa perpanjangan lagi selama 40 hari," kata Galih saat ditemui di Kejari Sukoharjo, Jum'at (16/12/2022).

Bahkan, lanjut Galih, jika setelah 20 hari ditambah perpanjangan penahanan selama 40 hari belum P21, maka pihak penyidik dari kepolisian dapat memperpanjang lagi masa penahanan dengan terlebih dulu bersurat meminta izin ke pengadilan.

"Biasanya pihak penyidik akan meminta perpanjangan (penahanan) ke pengadilan, itu sudah diatur dalam KUHP. Terus jika sudah P21 mau masuk tahap II, maka akan dilakukan penahanan oleh kejaksaan selama 20 hari kedepan," paparnya.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network