Korban memang tidak sampai hamil dan masih sekolah. Akan tetapi karena aksi pencabulan dilakukan berulang dan rumah korban hanya membelakangi rumah pelaku dengan akses jalan keluar masuk lewat samping rumah pelaku, membuat korban ini trauma berat setiap bertemu terduga pelaku, ujarnya, jumat (16/12/2022).
Sekretaris LBH Soratice, Syauqi Libriawan menjelaskan dari keterangan korban, aksi perkosaan itu dialami kalo pertama sekitar tahun 2015 saat korban masih kelas V SD.
Waktu itu, korban yang tengah tidur di kamarnya, didatangi pelaku. Diawali dengan meraba-raba, pelaku kemudian menyetubuhi korban secara paksa.
“Awalnya dipegang, lalu diraba-raba, dan kemudian pelaku menyetubuhi secara paksa. Korban kebetulan sendirian di rumah. Sebenarnya oleh orangtuanya dititipkan ke terduga pelaku yang juga pamannya karena rumahnya hanya depan belakang. Saat beraksi, pelaku selalu melontarkan ancaman sehingga korban ketakutan,” katanya.
Editor : Joko Piroso