Saat itu korban numpang mandi di kamar mandi pelaku. Ketika korban berada di dalam, mendadak pelaku memaksa masuk dan kembali melancarkan aksi bejatnya.
Tak cukup sampai di situ, pelaku kembali melancarkan aksinya saat korban bermain bersama teman-temannya di halaman rumah pelaku.
Saat teman-teman korban pergi, pelaku langsung menghampiri korban dan kembali terjadi aksi cabul oleh pelaku.
Syauqi menambahkan, Yang diingat ada 3 TKP itu. Korban agak sulit mengingat yang lainnya. Yang jelas kejadiannya berulang. Korban saat ini usianya sekitar 20 tahun. Karena dulu waktu di SD sempat tinggal kelas, katanya.
Lantaran sudah tak tahan, korban akhirnya buka suara dan menceritakan ke kakaknya pada September 2022 lalu.
Oleh kakaknya kemudian disampaikan ke orangtua hingga akhirnya memutuskan lapor ke Polisi.
Usai melapor, penyidik PPA sudah melakukan visum terhadap korban dan meminta keterangan saksi-saksi.
Termasuk kepada terduga pelaku meski sempat dua kali mangkir panggilan. Menurutnya, dari keterangan penyidik, alat bukti dinilai sudah cukup dan tinggal menunggu progres dari Polres.
Syauqi berharap, kasus tersebut bisa segera diusut tuntas dan pelaku diproses sesuai perundangan yang berlaku.
Editor : Joko Piroso