SURABAYA, iNewsSragen.id – Oknum Polisi bejat, Aiptu AR Kelakuan bejat dibongkar Propam Polda Jawa Timur.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bip Propam) Polda Jawa Timur (Jatim) tersebut sedang melakukan pendalaman laporan dugaan tindakan asusila yang dilakukan.
Oknum Polisi bejat itu diketahui berdinas di Sabhara Polres Pamekasan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, Aiptu AR diamankan Polda Jatim pada Selasa 3 Januari 2023 malam setelah polisi menerima laporan dari istrinya Aiptu AR melalui kuasa hukumnya pada Kamis 29 Desember 2022.
Aiptu AR sudah diamankan Polda Jatim untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.
"Kami menerima dumas (pengaduan masyarakat). Dumasnya itu berupa tindakan asusila,” kata Jumat (6/1/2023).
Istri Aiptu AR, MH (41) melalui kuasa hukumnya, Yolies Yongky Nata, melaporkan suaminya tersebut atas perkara dugaan kekerasan seksual, pemerkosaan, narkoba hingga pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tak cuma suaminya, MH juga melaporkan dua oknum anggota polisi Polres Pamekasan, masing-masing MHD dan H.
H dilaporkan atas perkara ITE karena mengirimkan gambar alat vital kepada Aiptu AR yang mana gambar itu oleh Aiptu AR ditunjukkan kepada MH dengan maksud bahwa H ingin menyetubuhi MH.
Sementara MHD dilaporkan dalam perkara pemerkosaan karena ikut menyetubuhi paksa MH yang bukan istrinya.
Dirmanto menyatakan, hingga saat ini Bid Propam Polda Jatim masih terus melakukan penelitian. Terkait UU dan pasal apa saja yang dilanggar masih dilakukan pendalaman.
"Nanti hasilnya kalau sudah didalami dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut nanti akan kami sampaikan," katanya.
Sementara kuasa hukum MH, Yolies Yongky Nata mengatakan, kejadian tersebut berlangsung sejak 2015 hingga 2022. Aiptu AR, kata dia, juga sering mengonsumsi narkotika sebelum melakukan hubungan intim.
Bahkan, Aiptu AR sering mengajak teman polisi hingga warga biasa untuk meniduri istrinya. "Aiptu AR dilaporkan atas dugaan menjual istri. Sebab, membiarkan dan mengajak orang lain untuk berhubungan intim bersama istri sahnya,” katanya.
Mantan aktivis HMI itu mengatakan, sebenarnya kasus dugaan kekerasan seksual terhadap kliennya itu sudah dilaporkan ke Polres Pamekasan sejak 2020. Namun, yang diproses bukan pelaku utama.
“Makanya, kami melaporkan ke Polda Jatim. Dan saat ini satu di antara ketiga oknum terlapor sudah ditangkap," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait