Mediasi Ditolak, Pemilik Bangunan Benteng Ndalem Singopuran Ganti Pengacara

Nanang SN
Pagar tembok atau Benteng Ndalem Singopuran yang sudah ditetapkan sebagai BCB oleh Pemkab Sukoharjo.Foto: iNews/Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, Jawa Tengah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), menginginkan kasus perusakan Benteng Ndalem Singopuran, Kartasura, tetap di proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Sebelumnya upaya penyelesaian secara musyawarah melalui jalur mediasi ditempuh oleh pihak pemilik bangunan dengan bersurat ke Disdikbud Sukoharjo, namun tidak mendapat tanggapan. 

Informasi yang didapat, saat ini pihak pemilik bangunan Benteng Ndalem Singopuran juga telah mencabut Badrus Zaman selaku kuasa hukumnya. Ihwal pencabutan itu, juga dibenarkan oleh Badrus Zaman.

"Jadi untuk perkembangan penanganan kasus perusakan pagar Ndalem Singopuran, sejak mulai kemarin (Jum'at, 6 Januari 2023) saya telah dicabut sebagai kuasa hukum oleh pemberi kuasa (pemilik bangunan)," kata Badrus saat dikonfirmasi pada, Minggu (8/1/2023).

Badrus mengaku tidak tahu alasan pencabutan kuasa dirinya dalam menangani perkara itu. Namun ia justru mempersilahkan kepada pemilik bangunan Benteng Ndalem Singopuran jika ingin mencari pengacara lain.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network