"Kami sendiri tidak tahu, akan dipindahkan kepada (pengacara) siapa, monggo saja. Pada dasarnya kami sudah tidak ada urusan lagi dengan perkara itu," tegas advokat yang juga Korwil PERADI Jateng itu.
Seingat Badrus, pemilik bangunan Benteng Ndalem Singopuran terakhir menemui dirinya di kantor melaporkan penolakan pihak Disdikbud Sukoharjo untuk mediasi secara kekeluargaan.
"Dari Pemkab Sukoharjo menginginkan penyelesaian kasus ini melalui jalur hukum. Jadi proses hukum yang saat ini sedang ditangani PPNS tetap jalan terus," ujarnya.
Sebelumnya, Plt. Kabid Kebudayaan Disdikbud Sukoharjo, Sri Raharjo, saat ditemui pertengahan Desember 2022 lalu, berharap kasus perusakan Benteng Ndalem Singopuran, bisa secepatnya selesai.
"Meskipun untuk kajiannya (saat kejadian perusakan) belum dilakukan, Benteng Singopuran itu sudah masuk di Registrasi Nasional (Regnas). Saat ini juga sudah ditetapkan menjadi cagar budaya oleh Pemkab Sukoharjo," ungkapnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait