Peduli Cagar Budaya, PGN Makoda Sukoharjo Gelar Baksos Bersihkan Pesanggrahan Langenharjo

Nanang SN
Baksos bersih-bersih kawasan cagar budaya Pesanggrahan Langenharjo, peninggalan PB X di Grogol Sukoharjo oleh PGN Makoda Sukoharjo. Foto: iNews/Nanang SN

Tanggung jawab bersama dalam pemeliharaan situs atau bangunan cagar budaya, menurut Kusumo, telah diatur dalam Undang- Undang (UU) Nomor 11 tahun 2010, bahwa pelestarian cagar budaya merupakan tanggung jawab pemerintah.

"Artinya, Pemkab Sukoharjo mestinya juga ikut bertanggung jawab terhadap pelestarian Pesanggrahan Langenharjo. Semisal mengalokasikan anggaran untuk perawatan dan pelestariannya," tegasnya.

Senada, penanggung jawab Pesanggrahan Langenharjo, GPH Soeryo Wicaksono yang akrab dipanggil Gusti Nino, mengatakan, selama ini pihaknya kesulitan untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah.

"Berdasarkan komunikasi kami dengan BPCB Jateng, permasalahan yang selama ini selalu muncul ketika berbicara soal anggaran pemeliharaan, dikarenakan Pemkab Sukoharjo tidak segera membentuk TACB (Tim Ahli Cagar Budaya)," kata Nino.

Dengan adanya TACB yang merupakan kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi yang bertugas untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan cagar budaya, maka persoalan tentang pemeliharaan cagar budaya menjadi lebih jelas.

"TACB ini nanti yang akan membuat laporan tentang kerusakan cagar budaya secara rutin. TACB ini nanti jika sudah ada di Sukoharjo, maka tiap tahun akan melakukan pengecekan dan mengevaluasi kerusakan cagar budaya. Karena dengan tidak adanya TACB, pemerintah daerah dan BPCB Jateng saling lempar bola," pungkasnya.

 

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network