Fandi menambahkan, ETLE drone ini bisa ditempatkan di lokasi-lokasi rawan kecelakaan lalu lintas dan rawan pelanggaran lalu lintas. Rencana untuk Polres Sragen, ada dua unit ETLE drone yang akan dioperasikan dengan menggandeng APDI Regional Jateng. Anggota nanti dilatih dulu menerbangkan drone karena butuh teknik khusus, ujarnya.
Hasil uji coba ini akan menjadi dasar analisis dan evaluasi Ditlantas Polda Jateng. Awak ETLE Drone nanti yang efektif 2-3 orang. Lama terbang drone sekitar 40 menit menyesuaikan kapasitas baterainya.
Selama uji coba tentu ada kendala, kekurangan, dan kelebihan. Selama ini orang baru tertib ketika mendekati lokasi yang ada kamera ETLE. Dengan drone mobil ini orang tidak tahu kalau ada drone yang mengawasi. Tujuannya supaya mereka tetrib tidak harus diawasi, katanya.
Hal-hal di luar ETLE, bisa dilakukan dengan tilang manual, misalnya terkait dengan pelat nomor palsu atau pelanggaran kasat mata lainnya. Anggota yang patroli kemudian menemukan pelanggaran kasatmata, maka bisa ditindak dengan tilang manual.
Editor : Joko Piroso