Sosok Kompol D yang Dipatsus Usai Selingkuh dengan Wanita Cantik di Mobil Audi A6, Bukan Polisi Bias

Joko Piroso
Nur wanita selingkuhan Kompol D/Foto: MNC Media

Kompol D melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau peeselingkuhan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Diketahui, Kompol D merupakan perwira menegah (pamen) di Polda Metro Jaya. Tak banyak informasi perihal Kompol D termasuk kariernya di Korps Bhayangkara.

Informasi yang dihimpun, Kompol D merupakan perwira yang lama berdinas di reserse. Bahkan dia juga dipercaya menangani kasus pembunuhan berantai atau serial killer di Bekasi dan Cianjur yang dilakukan Wowon Cs.

Kepergian Kompol D ke Cianjur yang berujung terjadinya kecelakaan dengan korban Selvi Amalia merupakan bagian dalam melaksanakan tugas menangani pembunuhan keji Wowon Cs.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network