Sidang Gugatan Prapepradilan Polres dan Kejari Sukoharjo, Asri Hadirkan Ahli dari UNS

Nanang SN
Sidang lanjutan gugatan praperadilan Polres dan Kejari Sukoharjo di PN Sukoharjo.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Pemohon gugatan praperadilan Polres dan Kejari Sukoharjo menghadirkan ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Dr. Muhammad Rustamaji,S.H.,M.Hum., dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (15/8/2024). 

Asri Purwanti dari kantor hukum Law Firm Asri & Partner, selaku kuasa hukum pemohon gugatan praperadilan terdiri lima orang warga Sukoharjo kakak beradik, menjelaskan, bahwa selain menghadirkan ahli, pihaknya juga menghadirkan dua saksi fakta.

"Untuk saksi fakta kami menghadirkan Lurah Jetis dan dari keluarga tersangka, yakni istri dari almarhum Sarwoto. Saksi fakta ini kami hadirkan untuk menerangkan kebenaran bahwa almarhum Sularno (orangtua alm. Sarwoto) mempunyai dua istri sah," kata Asri usai sidang.

Dalam sidang lanjutan di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro yang dipimpin hakim tunggal I Made Sugiarto, saksi fakta menerangkan bahwa alm. Sularno yang meninggalkan harta pusaka berupa tanah dan bangunan serta sawah, semasa hidupnya pernah menikah secara resmi dengan dua orang perempuan. 

"Pak Sularno ini dengan istri pertama cerai, kemudian menikah lagi dengan seorang perawan. Dari istri pertama memiliki lima anak salah satunya almarhum Sarwoto, sedangkan dengan istri kedua mempunyai tujuh anak," ungkap Asri.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network