SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Budi Susetyo mengungkap, kesadaran pelaporan penduduk nonpermanen yang berdomisili lebih dari saru tahun di Kota Makmur masih rendah.
Kondisi itu jika dibiarkan terlalu lama akan berpengaruh dalam perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pencegahan kriminal dan penegakkan hukum, serta pelayanan publik.
Padahal perpindahan penduduk tidak selalu diiringi dengan perubahan pada dokumen kependudukan, seperti pada kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP).
“Banyak penduduk tidak melaporkan pindah domisili dengan dalih hanya sementara dan tidak dengan tujuan menetap seterusnya. Padahal perpindahan domisili sementara ini harus didaftarkan ke
Disdukcapil sebagai penduduk nonpermanen,” kata Budi saat ditemui di kantornya, Selasa (31/1/2023)
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait