Kesadaran Lapor Rendah, Disdukcapil Sukoharjo Ingatkan Pentingnya Pendataan Penduduk Nonpermanen

Nanang SN
Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukoharjo, Budi Susetyo. Foto: iNews/Nanang SN

Berdasarkan Permendagri No. 74/2022, penduduk nonpermanen merupakan penduduk WNI dan WNA yang bertempat tinggal di luar alamat domisili. Mereka wajib lapor jika lama tinggalnya diluar alamat KTP lebih dari satu tahun.

"Penduduk nonpermanen di Sukoharjo banyak ditemui di tempat kos-kosan mahasiswa seperti di wilayah Kecamatan Kartasura, kemudian di panti asuhan. Mereka ini kebanyakan tinggal tidak sesuai dengan alamat tertera pada KTP el, KK, maupun surat keterangan tempat tinggal yang dimiliki," ungkap Budi.

Atas kondisi itu, Budi menyatakan, saat ini pihaknya mulai masif melakukan sosialisasi dan penyisiran ke sejumlah tempat. Selain itu juga menggandeng pengurus RT/RW untuk melakukan pendataan penduduk nonpermanen.

"Proses pendaftaran penduduk nonpermanen saat ini sangat mudah, bisa melalui aplikasi Kemendagri dengan terlebih dulu mengunduh di Playstore. Warga hanya perlu memasukkan data tempat tinggal sesuai KTP dan alamat domisili saat ini," terangnya.

Namun jika ada yang menemui kesulitan dalam memasukkan data di aplikasi itu, Budi menyatakan, Disdukcapil Sukoharjo siap membantu jika ada warga yang datang ke kantor.

"Kalau ada yang kesulitan, bisa datang ke Disdukcapil nanti akan kami bantu,” ujarnya.

Ditambahkan Budi, di Sukoharjo sendiri penduduk nonpermanen paling banyak berada di wilayah Solo Baru Kecamatan Grogol, serta daerah-daerah sekitar kampus diantaranya di Kecamatan Kartasura.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network