SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Budi Susetyo mengungkap, kesadaran pelaporan penduduk nonpermanen yang berdomisili lebih dari saru tahun di Kota Makmur masih rendah.
Kondisi itu jika dibiarkan terlalu lama akan berpengaruh dalam perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pencegahan kriminal dan penegakkan hukum, serta pelayanan publik.
Padahal perpindahan penduduk tidak selalu diiringi dengan perubahan pada dokumen kependudukan, seperti pada kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP).
“Banyak penduduk tidak melaporkan pindah domisili dengan dalih hanya sementara dan tidak dengan tujuan menetap seterusnya. Padahal perpindahan domisili sementara ini harus didaftarkan ke
Disdukcapil sebagai penduduk nonpermanen,” kata Budi saat ditemui di kantornya, Selasa (31/1/2023)
Berdasarkan Permendagri No. 74/2022, penduduk nonpermanen merupakan penduduk WNI dan WNA yang bertempat tinggal di luar alamat domisili. Mereka wajib lapor jika lama tinggalnya diluar alamat KTP lebih dari satu tahun.
"Penduduk nonpermanen di Sukoharjo banyak ditemui di tempat kos-kosan mahasiswa seperti di wilayah Kecamatan Kartasura, kemudian di panti asuhan. Mereka ini kebanyakan tinggal tidak sesuai dengan alamat tertera pada KTP el, KK, maupun surat keterangan tempat tinggal yang dimiliki," ungkap Budi.
Atas kondisi itu, Budi menyatakan, saat ini pihaknya mulai masif melakukan sosialisasi dan penyisiran ke sejumlah tempat. Selain itu juga menggandeng pengurus RT/RW untuk melakukan pendataan penduduk nonpermanen.
"Proses pendaftaran penduduk nonpermanen saat ini sangat mudah, bisa melalui aplikasi Kemendagri dengan terlebih dulu mengunduh di Playstore. Warga hanya perlu memasukkan data tempat tinggal sesuai KTP dan alamat domisili saat ini," terangnya.
Namun jika ada yang menemui kesulitan dalam memasukkan data di aplikasi itu, Budi menyatakan, Disdukcapil Sukoharjo siap membantu jika ada warga yang datang ke kantor.
"Kalau ada yang kesulitan, bisa datang ke Disdukcapil nanti akan kami bantu,” ujarnya.
Ditambahkan Budi, di Sukoharjo sendiri penduduk nonpermanen paling banyak berada di wilayah Solo Baru Kecamatan Grogol, serta daerah-daerah sekitar kampus diantaranya di Kecamatan Kartasura.
Editor : Joko Piroso