Pelaku marah, kemudian langsung menusuk PSK tersebut hingga terluka. “Pisau langsung ditusuk ke bagian tubuh korban sebanyak tiga kali,” katanya.
DS akhirnya ditangkap polisi. Atas perbuatannya, DS diancam dengan hukuman maksimal selama lima tahun penjara.
“Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara selama lima tahun,”.
Editor : Joko Piroso
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
