Ambil Paket Sabu di Terminal Kartasura, Warga Solo Diciduk Satnarkoba Polres Sukoharjo

Nanang SN
Ilustrasi. Okezone

SUKOHARJO,iNewsSragen - Satnarkoba Polres Sukoharjo, Jawa Tengah mengamankan seorang pria berinisial TC alias Gendut (38) setelah kedapatan menyimpan narkotika jenia sabu.

Warga Gumunggung, Gilingan, Banjarsari, Solo itu ditangkap berikut barang bukti sabu yang disimpannya. Penangkapan dilakukan di terminal bus Kartasura pada, Kamis (26/1/2023) lalu, sekira pukul 13.00 WIB.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pria yang diduga usai bertransaksi jual beli sabu di terminal itu.

"Penangkapan dilakukan menindaklanjuti informasi yang diterima sebelumnya bahwa ada seorang pria mengendarai motor matik nopol AD 3364 LS, gerak geriknya mencurigakan," kata Kapolres pada, Rabu (1/2/2023)

Setelah digeledah dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu, TC saat diinterogasi oleh Satnarkoba, mengaku telah mengambil paket sabu tersebut.

"Barang bukti berupa sabu sebanyak satu paket dalam bungkus plastik klip yang dibungkus lakban oranye. Sabu didapatkan dengan cara membeli melalui jasa transfer. Transaksi dilakukan dengan penjual bernama Ompong yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ungkap Kapolres.

TC mengaku paket sabu itu dikirim ke lokasi penangkapan yaitu terminal Kartasura seusai bertransaksi secara online melalui website. Saat ini TC dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Sukoharjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penangkapan itu, selain menyita barang bukti berupa sabu dengan berat sekira 0,55 gram dalam bungkus plastik berisolasi warna oranye dengan tulisan shopee, petugas juga mengamankan satu buah ponsel beserta SIM Card, dan satu unit motor matik warna hitam berikut STNK bernopol AD 3364 LS.

"Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan /atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal empat tahun hingga maksimal 12, dan denda paling sedikit Rp 800 juta hingga paling banyak Rp8 miliar," pungkas Kapolres.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network