Seorang Pengacara di Sukoharjo Dipolisikan, Dituding Palsukan Dokumen Kuliah dan Pelanggaran UU ITE

Nanang SN
Ketua DPD KAI Jawa Tengah, Asri Purwanti (berkaca mata) didampingi sejumlah rekan sejawat melaporkan anggota DPC PERADI Surakarta, Zaenal Mustofa ke Polres Sukoharjo/ Nanang SN

"Saya sama sekali tidak ada keterkaitan dengan judul yang dibuat dalam konten itu. Saya memperkarakan Zaenal secara pribadi, tidak dalam kapasitasnya sebagai salah satu pengacara yang tengah menangani perkara Gus Nur," tegas Asri.

Terkait dugaan pemalsuan dokumen, Asri melaporkan Zaenal dalam perkara kedua, Nomor STTA/150/2023/RESKRIM. Zaenal diduga dalam prosesnya meraih gelar sarjana hukum menggunakan surat keterangan pindah kuliah atau kampus yang isinya tidak benar. 

"Kenapa perkara ini kami adukan ke Polres Sukoharjo, karena surat (keterangan) tersebut lokusnya dari kampus di Kabupaten Sukoharjo. Dalam surat itu, Zaenal tertulis sebagai mahasiswa lengkap dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) yang pindah ke kampus lain di Kota Surakarta," ujarnya.

Hal itu dikatakan Asri berdasarkan jawaban tertulis dari kampus asal yang dari Sukoharjo, bahwa NIM yang digunakan Zaenal adalah milik mahasiswa lain. Mahasiswa yang memiliki NIM tersebut sudah mengundurkan diri, namun namanya bukan Zaenal. Dari PTS di Sukoharjo itu, Zaenal disebutkan lulusan FKIP atau sarjana pendidikan

Perempuan yang juga Ketua DPD KAI Jawa Tengah itu, mengaku telah melakukan penelusuran data base jejak akademik Zaenal hingga ke LLDIKTI (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi). Menurutnya banyak temuan kejanggalan- kejanggalan seperti, antara tahun kelulusan sebagai sarjana hukum dan lama kuliah tidak sesuai.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network