SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Seorang pengacara anggota DPC PERADI Surakarta, Zaenal Mustofa, warga Kartasura, Sukoharjo, dilaporkan ke Polres Sukoharjo atas dugaan pemalsuan dokumen persyaratan sebagai mahasiswa fakultas hukum transfer antar perguruan tinggi swasta (PTS).
Asri Purwanti, warga Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, selaku pelapor, menduga bahwa gelar sarjana hukum yang disandang Zaenal dari salah satu PTS di Kota Solo sejak 2009 silam, melalui proses memalsukan dokumen persyaratan pindah PTS.
Tak hanya itu, Asri yang juga seorang pengacara itu, melaporkan Zaenal dalam perkara dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian melalui media sosial (medsos). Nomor STTA/149/II/2023/RESKRIM
"Saya melapor dan mengadu atas dugaan dua perkara. Pertama, adalah perkara ujaran kebencian melalui Facebook (FB) oleh atas nama terlapor Zaenal Mustofa. Disitu saya di bully habis-habisan, dan saya tidak terima," kata Asri saat ditemui di Polres Sukoharjo, Kamis (16/2/2023).
Selain mengaku dibully, Asri mengatakan, nama baiknya juga telah dicemarkan oleh Zaenal melalui unggahan konten video di YouTube, dimana dalam judul konten itu terkandung unsur adu domba antar pengacara.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait