Kepada para pelajar yang masih duduk di bangku SMP, Kapolres meminta agar tidak mengendarai kendaraan bermotor terlebih dahulu karena belum memiliki SIM yang merupakan bukti registrasi dan identifikasi.
"SIM diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor," ujar Kapolres.
Kapolres juga mengimbau agar para siswa-siswi berhati-hati dalam ber-media sosial (medsos) maupun menggunakan aplikasi online lainnya. Medsos akan bermanfaat apabila digunakan untuk hal yang positif, dan akan menimbulkan keburukan apabila digunakan untuk hal yang negatif.
“Salah satu contoh aplikasi pertemanan online digunakan untuk hal negatif yaitu seperti kasus pembunuhan yang terjadi beberapa waktu lalu di Grogol Sukoharjo. Kejadian tersebut juga bermula dari penggunaan media aplikasi tersebut,” pungkas Wahyu.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait