Angin Segar, Bharada Richard Eliezer Akan Dapat Remisi Tambahan

Sugiyanto
Bharada Richard Eliezer (Bharada E) akan mendapatkan remisi tambahan lantaran merupakan justice collaborator dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) (FOTO: MPI)

JAKARTA, iNewsSragen.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyiapkan remisi tambahan untuk Richard Eliezer alias Bharada E. Remisi tambahan bisa diberikan lantaran Bharada E merupakan justice collaborator dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J). 

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, remisi tambahan tertuang dalam Pasal 35a ayat 1, 2, 3 dan 4 serta Pasal 37 Permenkumhan Nomor 7 tahun 2022. Besaran remisi tambahan adalah 1/2 dari remisi umum.

"Dalam Pasal 35a ayat 1, 2, 3 dan 4 bahwa remisi bagi justice colaborator adalah jenis remisi tambahan, besarannya diberikan 1/2 dari besaran remisi umum tahun berjalan," ujar Rika dalam keterangannya, Selasa (21/2/2023). 

Dalam Pasal 37, remisi tambahan diberikan saat keluarnya remisi umum.

"Berdasarkan regulasi yang berlaku, Pemasyarakatan sudah siap tentang remisi tambahan bagi justice colaborator, termasuk kemungkinan pengajuan rekomendasi dari Ketua LPSK untuk terpidana Eliezer dalam kasus FS," ucap Rika. 

Bharada E sebelumnya divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis itu lebih kecil dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni penjara selama 12 tahun.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network