SRAGEN, iNewsSragen.id — Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia membawa kabar gembira bagi ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Sragen. Sebanyak 292 napi menerima Remisi Umum (RU), sementara 326 lainnya memperoleh Remisi Dasawarsa (RD), yakni remisi istimewa yang diberikan setiap satu dekade.
Penyerahan remisi digelar secara simbolis di Aula Lapas IIA Sragen, Minggu (17/8/2025). Acara tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Sragen Sigit Pamungkas, jajaran Forkopimda, dan kepala OPD terkait.
Rincian Remisi WBP Lapas Sragen
-RU I: 274 orang
-RU II: 18 orang
-RD I: 306 orang
-RD II: 8 orang
-RD Pidana Denda I: 10 orang
-RD Pidana Denda II: 2 orang
Dari total penerima, 21 napi dinyatakan berhak bebas, namun hanya 18 orang yang resmi keluar tepat di Hari Kemerdekaan, sementara 3 lainnya masih harus menjalani hukuman subsider karena tidak mampu membayar denda.
Remisi Jadi Penghargaan Sekaligus Motivasi
Kepala Lapas Kelas IIA Sragen, Mohamad Maolana, menegaskan bahwa remisi adalah bentuk apresiasi negara terhadap WBP yang berperilaku baik.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman. Ini adalah penghargaan sekaligus motivasi agar warga binaan tetap disiplin, taat aturan, dan siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” jelas Maolana.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait