“Dengan IJC, ke depan manfaat yang akan kita tuju antara lain perwujudan ekonomi inklusif bagi penyandang disabilitas, memperluas akses lapangan kerja, menyediakan sistem peningkatan kapasitas dan pemberi layanan kerja di semua sektor baik pemerintah maupun swasta, dan yang terakhir adalah perwujudan kuota 2% sektor pemerintahan dan 1% sektor swasta bagi pekerja penyandang disabilitas,” jelas Anggoro.
Lebih jauh Anggoro menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan dan kerja sama baik yang selama ini terjalin antara pihaknya bersama dengan Pemerintah Daerah Surakarta.
Dukungan tersebut terlihat dari penerbitan Perwali No 56/2019, MoU Mall Pelayanan Publik, serta progress Perda Ketenagakerjaan yang mendorong kepatuhan dan peningkatan coverage perlindungan pekerja terutama non-ASN, aparatur pemerintah desa, RT/RW, dan Pekerja Rentan.
Hingga saat ini, terdapat 545 ribu pekerja di Wilayah Surakarta dan sekitarnya telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
Sebanyak 31 ribu pekerja didapatkan atas dukungan implementasi Inpres No 02/2021 dan Permendagri 84/2022. Untuk Kota Surakarta sendiri, sebanyak 47% coverage atau 113 ribu pekerja telah terlindungi, di antaranya juga terdapat 5 ribu tenaga kerja non-ASN.
“Seperti kampanye kami Kerja Keras Bebas Cemas, kami ingin, negara ingin semua pekerjanya dapat bekerja dengan keras dan maksimal, untuk risiko- risiko yang mungkin timbul, tidak perlu cemas dan khawatir, alihkan saja kepada BPJS Ketenagakerjaan, negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk menjadikan pekerja Indonesia hidup sejahtera,” imbuh Anggoro.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait