KPAI: APH harus Paham UU TPKS, Banyak Kasus Kekerasan Seksual Mandek Kurang Alat Bukti

Joko Piroso
Komisioner KPAI, Dian Sasmita mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB) Brebes, Kamis (23/2).Foto:KPAI

BREBES, iNewsSragen.id - Komisioner KPAI, Dian Sasmita mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB) Brebes, Kamis (23/2).

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengunjungi berbagai daerah tersebut untuk mengetahui kendala penanganan kasus kekerasan seksual di daerah, termasuk di Kabupaten Brebes.

Sekretaris DP3KB Brebes, Rini Pujiastuti dan Dian Sasmita usai berbincang, menyimpulkan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual masih belum banyak menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang telah disahkan setahun lalu. Menurutnya, banyak kasus kekerasan seksual di Kabupaten Brebes yang tidak segera ditangani dengan alasan tidak cukup bukti.

"Keterangan korban saja dianggap tidak cukup. Lah ini menjadi catatan bersama karena sebenarnya, lewat UU TPKS, hal itu sudah diantisipasi. Artinya UU TPKS ini belum banyak pihak yang paham. Terutama Aparat Penegak Hukum (APH) ini perlu didorong biar lebih paham. Ini agar tidak ada lagi kasus kekerasan seksual yang didamaikan," ujar Dian Sasmita.

Selama tidak menggunakan UU TPKS, maka ada beberapa celah-celah yang memungkinkan korban semakin dikorbankan lagi (victimisasi). Misalnya, anak korban kekerasan seksual didamaikan kemudian dinikahkan.

Menurut dia, mediasi tersebut masuk dalam ranah pidana. Oleh karenanya, pemerintah maupun APH harus lebih memahami untuk lebih mematuhi rambu-rambu dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

"Anak yang menjadi korban kekerasan seksual sudah mengalami luka yang luar biasa dan trauma yang berkepanjangan. Tidak boleh lagi APH menambah luka itu dengan menangani kasus secara tidak profesional," jelas Dian.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network