KPAI: APH harus Paham UU TPKS, Banyak Kasus Kekerasan Seksual Mandek Kurang Alat Bukti

Joko Piroso
Komisioner KPAI, Dian Sasmita mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB) Brebes, Kamis (23/2).Foto:KPAI

Dian menambahkan, dalam UU TPKS, penanganan kasus kekerasan seksual sudah cukup dengan keterangan korban dan hasil visum, sudah termasuk alat bukti. Ketika dalam penanganannya membutuhkan bukti tambahan, maka itu tugas penyidik APH untuk menggali bukti lain. Misalnya dengan visum psikiatrikum dan visum et repertum, atau alat bukti petunjuk lainnya, jelasnya.

"Ini bukan bebannya keluarga korban untuk membuktikan. Tapi ini bebannya penyidik. Penggunaan aturan lama (sebelum UU TPKS), bisa juga menjadi pemicu banyaknya kasus kekerasan seksual yang mampet," pungkasnya.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network