"Kegiatan membuat konten vlog di atas sunroof mobil yang sedang berjalan adalah perbuatan yang membahayakan diri sendiri dan orang lain," terangnya.
Menurut Kasatlantas, apa yang dilakukan Tutik juga melanggar etika berlalu lintas.
Kegiatan mengambil video dari atas mobil yang sedang berjalan untuk kebutuhan konten melanggar lalu lintas yang tertuang dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pelaku sudah menulis surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Tujuannya hanya untuk nge-vlog, untuk konten pribadi,” pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait