Videonya Viral, Perempuan Pelaku Vlog Diatas Jembatan Suramadu Minta Maaf

Nanang SN
Tutik, pelaku konten vlog viral didampingi Kasatlantas Polres Bondowoso AKP Suryono menyampaikan permintaan maaf.Foto:iNews/Istimewa

"Kegiatan membuat konten vlog di atas sunroof mobil yang sedang berjalan adalah perbuatan yang membahayakan diri sendiri dan orang lain," terangnya.

Menurut Kasatlantas, apa yang dilakukan Tutik juga melanggar etika berlalu lintas.

Kegiatan mengambil video dari atas mobil yang sedang berjalan untuk kebutuhan konten melanggar lalu lintas yang tertuang dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Pelaku sudah menulis surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Tujuannya hanya untuk nge-vlog, untuk konten pribadi,” pungkasnya.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network