Jembatan dan Bangunan di Kali Jenes Pabelan Diduga Langgar Aturan, Pemkab Sukoharjo Harap Tegas!

Nanang SN
Sebuah jembatan penghubung bangunan milik pribadi diatas Kali Jenes Mendungan yang diduga melanggar Permen PUPR.Foto:iNews/Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id -  Sebuah jembatan diatas aliran Kali Jenes dan deretan bangunan di dekatnya, tepatnya masuk wilayah Mendungan, Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, diduga melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI, BRM Kusumo Putro, yang mengaku prihatin atas pembiaran dugaan pelanggaran yang berpotensi besar memicu bencana banjir akibat penyempitan sungai.

"Pada Bab V Pasal 20 ayat 2 disebutkan, dalam keadaan tertentu sepanjang tidak mengganggu fisik dan fungsi jaringan irigasi, ruang sempadan jaringan irigasi dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain," kata Kusumo, Senin (6/3/2023).

Keperluan lain dimaksud, lanjutnya, adalah pelebaran jalan dan pembuatan jembatan, pemasangan rentangan kabel listrik, kabel telepon, dan pipa air minum, pipa gas, mikrohidro dan kegiatan yang bersifat sosial untuk kepentingan umum.

"Jadi yang perlu dipahami dari Permen PUPR itu adalah bangunan untuk masyarakat umum, bukan pribadi," tegas Kusumo

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network