Terpisah, Kepala BPBD Sukoharjo, Ariyanto Mulyatmojo, saat diminta tanggapannya terkait bangunan di sempadan dan diatas sungai menyatakan, bahwa idealnya tidak boleh.
"Idealnya memang tidak ada bangunan diatas sungai. Tapi itu semua bukan wewenang kami jika berhubungan dengan IMB dan sertifikat kepemilikan tanah," kata Ariyanto.
Meskipun begitu terkait penyempitan sungai, Ariyanto menyatakan akan berupaya melakukan komunikasi dengan pihak BBWSBS.
Sementara Kepala DPUPR Sukoharjo Bowo Atmojo saat dihubungi melalui sambungan telepon untuk diminta tanggapannya, belum bisa tersambung.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait