Sedangkan Plt Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sragen Tugiyono beberapa waktu lalu menyampaikan sepengetahuannnya ijin yang diurus baru sebatas Online Single Submision (OSS). OSS sendiri merupakan ijin yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait