BANDA ACEH, iNewsSragen.id - Sebanyak 10 orang terpidana pelanggaran syariat Islam di Aceh Utara dieksekusi hukuman cambut.
Mereka terbukti melakukan kesalahan maisir (judi) dan khalwat (pelecehan seksual).
Hukuman cambuk ini dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara dan berlangsung di halaman Kejari, Kamis (9/3/2023).
"Hukuman cambuk berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon berkisar 15 hingga 100 kali," kata Kejari Aceh Utara Diah Ayu HL Iswara Akbari, Jumat, (10/3/2023).
Dia menambahkan, dari 10 terpidana yang dihukum cambuk tersebut diantaranya delapan terpidana perjudian dan dua terpidana tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait