10 Orang di Aceh Dieksekusi Hukuman Cambuk Gegara Langgar Syariat Islam

Sugiyanto
Eksekusi hukuman cambuk (FOTO: Syukri Syarifuddin/ MNC Portal)

Untuk terpidana maisir masing-masing yakni Aulia Fouzan (22), Maimun (38), Husaini (31), Fikaryani (25), Zulkifli (39). dan Firmansyah (20).

"Mereka masing-masing dihukum 33 kali cambukan dikurangi tujuh kali untuk pemotongan masa tahanan selama tujuh bulan penjara," katanya.

Selanjutnya, Zulfikar (25) dengan hukuman 15 kali cambuk setelah potong masa tahanan lima bulan penjara dan Mouli Yandi (23) dengan hukuman 17 kali cambuk dengan pemotongan masa tahanan tiga bulan penjara.

Sedangkan, dua terpidana khalwat atau pelecehan terhadap anak tersebut yakni Suroto (64) dengan hukuman 40 kali cambuk dan Karimuddin (26) dengan hukuman 100 kali cambukan.

Bahkan, satu terdakwa kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terpaksa dibawa menggunakan kursi roda oleh petugas setelah menjalani eksekusi cambuk.

"Untuk dua terpidana pelecehan terhadap anak tersebut tidak ada pengurangan hukuman cambuk. Sebab, majelis hakim memutuskan mereka juga menjalani hukuman penjara," kata Diah Ayu. 

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network