Berbuat Mesum Dalam Mobil, Pasangan di Aceh Terima Hukuman Cambuk

Syukri Syafiruddin
Sepasang kekasih di Aceh nekat melakukan perbuatan mesum dalam mobil mendapat hukuman cambuk. (Foto: Syukri)

BANDA ACEH, iNewsSragen.id - Sepasang kekasih nekat berbuat mesum di dalam mobil di kawasan Pelabuhan Ule Lee, Kecamatan Meraxa Kota Banda Aceh berakhir memilukan. Keduanya dieksekusi hukuman cambuk.

Prosesi uqubat cambuk tersebut berlangsung di Komplek Bustanul Salatin Rabu siang.

Dua terpidana pelanggar qanun syariat Islam di Aceh masing-masing berinisial M dan R, yang diamankan dalam mobil di kawasan Pelabuhan Ulee Lee Banda Aceh harus merintih kesakitan akibat disabet rotan oleh sang algojo.

Terpidana ini masing masing dicambuk sebanyak 25 kali karena terbukti melanggar pasal 25 ayat 1 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang perbuatan iktilat atau  berdua-duaan di tempat tertutup atau terbuka. 

Editor : Sugiyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network