BANDA ACEH, iNewsSragen.id - Sepasang kekasih nekat berbuat mesum di dalam mobil di kawasan Pelabuhan Ule Lee, Kecamatan Meraxa Kota Banda Aceh berakhir memilukan. Keduanya dieksekusi hukuman cambuk.
Prosesi uqubat cambuk tersebut berlangsung di Komplek Bustanul Salatin Rabu siang.
Dua terpidana pelanggar qanun syariat Islam di Aceh masing-masing berinisial M dan R, yang diamankan dalam mobil di kawasan Pelabuhan Ulee Lee Banda Aceh harus merintih kesakitan akibat disabet rotan oleh sang algojo.
Terpidana ini masing masing dicambuk sebanyak 25 kali karena terbukti melanggar pasal 25 ayat 1 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang perbuatan iktilat atau berdua-duaan di tempat tertutup atau terbuka.
Editor : Sugiyanto
Artikel Terkait