Kasipidum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Isna menyebutkan eksekusi sepasang kekasih pelanggar syariat Islam di Aceh ini telah diputuskan pada sidang yang dilaksanakan oleh Mahkamah Syariah Banda Aceh.
Setelah menjalani eksekusi cambuk kedua terpidana ini akan di segera dibebaskan dan akan dikembalikan kepada keluarga masing masing.
Editor : Sugiyanto
Artikel Terkait